.
Home » » Motor Kepala Jorong Diembat Maling

Motor Kepala Jorong Diembat Maling

Ditulih Unknown pado hari Kamis, 04 April 2013 | 09.30



Maling memang tidak pandang bulu. Ketika ada kesempatan, barang incaran langsung diembat. Tak peduli siapa pemiliknya. Selasa (2/4) kemarin, Kepala Jorong Tanjung Limau Kapeh, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) menjadi korban pencurian setelah sepeda motor miliknya hilang dibawa kabur pencuri. Beruntung pihak kepolisian sigap menangkap pelaku curanmor tersebut.

Hari itu merupakan hari naas bagi Kepala Jorong Tanjung Limau Kapeh, Joni Putra (38). Sepeda motor miliknya jenis Yamaha Jupiter warna hitam, BA 2171 SN yang diparkir di depan rumah dalam keadaan tak terkunci, sekitar pukul 18.30 WIB tiba-tiba hilang tak berbekas.


Joni lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke kepolisian sektor (Polsek) KPGD. Begitu mendapat laporan, Kepolsek KPGD, AKP Adang Saputra beserta personil langsung melakukan pengejaran. Pengejaran diarahkan menuju Padang.

Menurut Adang Saputra, bersama delapan orang personil, Adang berkejar-kejaran dengan pelaku. ‘’Pelakunya tiga orang,’’ kata Adang. Bak adegan film action, pihak kepolisian dan pelaku pencurian saling kejar-kejaran dan serempet di jalanan umum. Setibanya di Surian, Kabupaten Solok, petugas kepolisian berhasil membekuk pelaku ‘R’ (18) yang membawa sepeda motor curian. Sedangkan dua pelaku lain ‘A’ dan ‘N’ yang mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU terus melaju menuju Padang.

Berbekal kerjasama dengan pihak kepolisian Alahan Panjang, Kabupaten Solok, beserta masyarakat setempat, akhirnya kedua pelaku berhasil dilumpuhkan di Air Dingin, Alahan Panjang.

Malam itu juga ketiga pelaku dibawa ke Mapolsek KPGD. Disebutkan Adang, pelaku berinisial ‘R’ ternyata sebelumnya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek KPGD sejak tahun 2010. Pelaku ‘R’ merupakan warga Pasar Pakan Rabaa, Kecamatan KPGD, sebelumya tercatat telah beberapa kali keluar masuk tahanan karena melakukan pencurian. Sedangkan pelaku berinisial ‘A’ merupakan warga Padang. Sedang pelaku ‘N’ warga Sungai Rambutan, Kecamatan KPGD.

‘’Kini ketiga pelaku telah kami tahan untuk kemudian mempertanggungjawabkan perbuatannya,’’ kata Adang. Ketiga tersangka akan dijerat pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara

src / singgalang
Share this article :
Komentar
0 Komentar

0 komentar :

Posting Komentar

.