.
Home » » Buruh Bongkar Muat Teluk Bayur Mogok

Buruh Bongkar Muat Teluk Bayur Mogok

Ditulih Unknown pado hari Rabu, 08 Mei 2013 | 06.56


Aksi hadang dan blokir kendaraan angkutan di Pelabuhan Teluk Bayur mewarnai aksi mogok buruh bongkar muat pela­buhan, Selasa (7/5). Akibat­nya, aktivitas di pelabuhan yang dibangun tahun 1883 lalu itu, nyaris lumpuh karena aksi yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB, baru usai pukul 14.00 WIB.

Puluhan buruh yang mela­kukan aksi penghadangan itu menuntut pembayaran upah mereka yang belum diba­yarkan sejak tiga bulan lalu oleh pihak Pelindo II dan perusahaan bongkar muat lainnya untuk terminal CPO dan peti kemas.

“Sudah tiga bulan bela­kang, upah kami yang bekerja di dua terminal  itu tidak dibayar,” ungkap Iwan, salah satu buruh pada aksi itu.

Sebelumnya, aku Iwan, mereka sudah meminta hak­nya untuk dibayarkan. Na­mun, karena tak kunjung direalisasikan, akhirnya mereka menggelar demo, sebagai langkah spontan. Tak sampai disana. Me­reka juga mengancam akan menge­rahkan massa yang lebih besar untuk pencairan upah.

Ditanya tentang besaran upah yang harusnya dibayarkan, Ketua DPW APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) Sumbar, Afiatna mengatakan nilainya nyaris mendekati Rp1 Miliar, dengan rincian, Rp300 juta dari terminal peti kemas dan Rp600 jutaan dari terminal CPO.

Terkait dengan tuntutan buruh tadi, GM Pelindo II Teluk Bayur, Dalsaf Usman mengaku kondisi ini bukan tanpa sebab. Katanya,  upah atau tarif bongkar muat yang diminta para buruh itu sebenarnya, tidak bisa dibayarkan, terkait temuan BPKP Sumbar.

“Semua berangkat dari temuan BPKP yang menemukan penge­luaran yang tidak wajar bagi TKBM yang nilainya mencapai Rp 220 jutaan,” ujar Dalsaf.

“Beranjak dari dasar itulah, Pelindo menghentikan pembayaran  upah. Pada November 2012, BPKP masuk ke sini mengaudit semua kegiatan kerjasama Pelindo di  pelabuhan ini. Salah satunya adalah kegiatan bongkar muat di terminal CPO,” kata Dalsaf

Katanya, BPKP memberikan lampu hijau pembayaran upah buruh, jika  pekerjaan dilakukan para tenaga  kerja bongkar muat di pelabuhan. Dalam temuannya,  BPKP meminta Pelindo untuk menghentikan pembayaran upah pekerja karena yang melakukan  pekerjaan bukanlah para pekerja di pelabuhan, tapi Pelindo.

Sebelumnya, kata Dalsaf, upah tersebut pernah dibayarkan Pelindo sejak 2002 hingga 2007 lalu, dan tidak ada masalah. “Namun setelah adanya aturan baru, terlebih sejak 18 Maret lalu, karena Teluk Bayur sudah menjadi terminal peti kemas, maka sharing 20 persen dari nilai tarif yang dibayarkan pemilik barang kepada perusahaan bongkar muat (Pelindo, red), tidak bisa lagi dibayarkan, karena tidak lagi menggunakan tenaga buruh,” ulas Dalsaf.

Tidak cuma itu, kata Dalsaf, penghentian pemberian sharing  tarif juga akan diberlakukan di terminal CPO pada 1 Juni juga. Dasar peng­hentiannya yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor.35/2007 tentang Pedoman Penghi­tungan tarif bongkar muat barang dari dan kapal di pelabuhan terma­suk juga menyangkut pipanisasi CPO.

Tapi mengingat desakan para buruh itu, sebutnya lagi, Pelindo Teluk Bayur bersedia membayar kan upah yang dituntut buruh tersebut dalam waktu dekat ini. “Tapi setelah 1 Juni nanti, sharing dari upah di terminal Peti Kemas dan terminal CPO itu, tidak akan kami membayar lagi,”tegas Dalsaf.

src / haluan
Share this article :
Komentar
0 Komentar

0 komentar :

Posting Komentar

.