.
Home » » Pemkot Padangpanjang Denda Rp 15 Juta Bagi Pelanggar Kawasan Bersih Rokok

Pemkot Padangpanjang Denda Rp 15 Juta Bagi Pelanggar Kawasan Bersih Rokok

Ditulih Unknown pado hari Minggu, 22 Desember 2013 | 13.56

Pemerintah Kota Padangpanjang, akan memberikan sanksi berupa denda maksimal Rp 15 juta dan tiga bulan kurungan bagi para pelanggar Peraturan Daerah Tanpa Rokok.

"Komitmen itu akan diundangkan 2014 setelah disahkan oleh DPRD Kota Padangpanjang beberapa waktu lalu," kata Wakil Wali Kota Padangpanjang, Mawardi, Minggu (22/12) di Padangpanjang.

Mawardi menjelaskan, denda maksimal itu berlaku bagi perusahaan yang membuat baliho atau rekalme rokok di Kota Padangpanjang. Sedangkan denda minimal sebesar Rp 5 juta berlaku bagi masyarakat yang merokok di kawasan Tanpa Rokok dan denda Rp 10 juta bagi pedagang yang berjualan rokok di kawasan Tanpa Rokok tersebut.

Sebelumnya peraturan tersebut merupakan pengembangan dari Perda nomor 8 tahun 2009. Mawardi mengatakan, pemberian sanksi denda bagi pelanggar itu mengingat selama ini penerapan Perda No 8 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa asap rokok belum maksimal.

"Perda No 8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok hanya sebatas pembatasan bagi masyarakat merokok di tempat umum, sementara sanksi bagi yang melanggar tidak ada," katanya.

Tidak hanya itu sebut mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangpanjang itu, Perda Tanpa Rokok itu juga lebih detail larangan bagi masyarakat terhadap rokok.

"Selama ini Perda kawasan tanpa asap rokok juga melarang pemasangan iklan rokok berbentuk reklame dan baliho, namun sekarang lebih detail larangan hingga pemasangan di toko atau kios," katanya.

Sebelum diaplikasikan secara efektif, Pemkot Padangpanjang terlebih dahulu menyosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat dan instansi pemerintahan
****
Share this article :
Komentar
0 Komentar

0 komentar :

Posting Komentar

.