"Komitmen itu akan diundangkan 2014 setelah disahkan
oleh DPRD Kota Padangpanjang beberapa waktu lalu," kata Wakil Wali Kota
Padangpanjang, Mawardi, Minggu (22/12) di Padangpanjang.
Mawardi menjelaskan, denda maksimal itu berlaku bagi
perusahaan yang membuat baliho atau rekalme rokok di Kota Padangpanjang.
Sedangkan denda minimal sebesar Rp 5 juta berlaku bagi masyarakat yang merokok
di kawasan Tanpa Rokok dan denda Rp 10 juta bagi pedagang yang berjualan rokok
di kawasan Tanpa Rokok tersebut.
Sebelumnya peraturan tersebut merupakan pengembangan dari
Perda nomor 8 tahun 2009. Mawardi mengatakan, pemberian sanksi denda bagi
pelanggar itu mengingat selama ini penerapan Perda No 8 Tahun 2009 tentang
kawasan tanpa asap rokok belum maksimal.
"Perda No 8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap
Rokok hanya sebatas pembatasan bagi masyarakat merokok di tempat umum,
sementara sanksi bagi yang melanggar tidak ada," katanya.
Tidak hanya itu sebut mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota
Padangpanjang itu, Perda Tanpa Rokok itu juga lebih detail larangan bagi
masyarakat terhadap rokok.
"Selama ini Perda kawasan tanpa asap rokok juga
melarang pemasangan iklan rokok berbentuk reklame dan baliho, namun sekarang
lebih detail larangan hingga pemasangan di toko atau kios," katanya.
Sebelum diaplikasikan secara efektif, Pemkot
Padangpanjang terlebih dahulu menyosialisasikan Perda tersebut kepada
masyarakat dan instansi pemerintahan
****