Usulan Pemerintah Provinsi Sumbar untuk merekrut
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini disetujui Kementerian Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB). Usulan disetujui
setelah pemprov menyiapkan seluruh persyaratan pengangkatan CPNS. Selain
itu, di setujui karena belanja pegawai di lingkungan Pemprov Sumbar di bawah
50 persen dari total APBD.
Hal ini diungkap Sekdaprov Sumbar, Ali Asmar, kepada
Padang Ekspres, Jumat (21/6). “Kami mengusulkan kuota penerimaan CPNS sebanyak
930 CPNS. Cuma saja, berapa yang disetujui untuk Sumbar, kita masih tunggu
informasinya,” ujarnya.
Ada 3 pola perekrutan CPNSD yang akan dilakukan Pemprov
Sumbar tahun ini. Pola pertama, perekrutan calon pelamar umur. Pola selanjutnya
dari tenaga honorer K1 dan K2. Tenaga Honorer K1 adalah tenaga honorer yang
telah bekerja di bawah tahun 2005 ke bawah. Di mana pembayaran gajinya
dilakukan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Honorer K1 ini tak perlu harus mengikuti test untuk
diangkat jadi CPNS.
Ini keputusan dari Kemenpan. Mereka selama ini kan sudah
bekerja juga di sejumlah instansi. Di Sumbar ada 63 tenaga honorer K1 yang
telah lulus. Saat ini, 63 tenaga honorer k1 yang telah lulus itu, tengah
menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Pekanbaru,” ucapnya.
Sementara itu, untuk honorer K2, wajib mengikuti test
jika ingin diangkat menjadi CPNSD. Honorer K2 tersebut juga telah bekerja
selama tahun 2005 ke bawah. Namun sumber gaji yang mereka terima, tidak
berasal dari APBD ataupun APBN, tapi diluar itu.
“Mereka tak ada mendapatkan perlakukan khusus. Jika
ingin diangkat, maka mereka juga harus mengikuti tes sama dengan pelamar
umum. Kami masih menunggu informasi soal ujian untuk honorer K2,” ucapnya.
src / padangekspres