.
Home » » Pelantikan Walikota Sawahlunto Terpilih 25 Juni 2013

Pelantikan Walikota Sawahlunto Terpilih 25 Juni 2013

Ditulih Unknown pado hari Jumat, 21 Juni 2013 | 07.34


Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, pelantikan pasangan Ali Yusuf-Ismed (Alis) sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 25 Juni mendatang setelah keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pilkada kandidat lainnya.
'Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Pilkada Sawahlunto sudah jelas menolak, maka sesuai batas masa berakhirnya jabatan Wali Kota Amran Nur berakhir pada 25 Juni 2013,' kata Irwan Prayitno di Padang, Kamis.
Gubernur Sumbar sudah memerintahkan Kapala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Syafrizal untuk mengurus proses penerbitan SK pasangan tersebut ke Kemendagri.
Selain itu, hasil putusan MK itu hendaknya dapat diterima para kandidat yang lain bersama dengan pendukungnya, sehingga suasana kondusif tetap terjaga.
'Kita minta elemen masyarakat untuk sama-sama mewujudkan kondisi yang kondusif di Kota Sawahlunto,' imbaunya.
Kapala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Syafrizal ketika dikonfirmasi membenarkan dirinya berangkat ke Jakarta pada 20 Juni, guna mengurus proses SK pasangan wali kota terpilih itu.
Menurut dia, kalau prosesnya sudah dimulai dalam pekan ini, diharapkan awal pekan depan (Senin) sudah terbawa SK pelantikan tersebut ke daerah dan mudah-mudahan tak ada kendala berarti.
Kapolda Sumbar Brigjen Pol Noor Ali pada pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) di gubernur Rabu malam, mengingatkan semua elemen masyarakat untuk menjaga situasi daerah.
Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan anggota TNI dan unsur lainnya untuk menghadapi pelantikan pasangan wali kota terpilih tersebut.
'Kami berharap masyarakat menciptakan kondisi Kamtibmas di daerah yang kondusif. Makanya melalui pemerintah daerah agar memberi imbauan ke semua komponen,' katanya.
Pasangan Ali Yusuf-Ismed dalam Pilkada Cawako/Cawawako Sawahlunto pada Mei lalu memperoleh 9.570 suara atau 30,02 persen suara dari hasil rekapitulasi KPU setempat.

Perolehan suara dua terbanyak diraih pasangan Erizal Ridwan / Emeldi dengan jumlah 9.625 suara atau 29,06 persen. Karena tak menerima hasil rakapitulasi KPU pada 21 Mei 2013, sehingga melakukan gugatan ke MK
src / antara
Share this article :
Komentar
0 Komentar

0 komentar :

Posting Komentar

.