Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, pelantikan
pasangan Ali Yusuf-Ismed (Alis) sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih
dijadwalkan pada 25 Juni mendatang setelah keputusan Mahkamah Konstitusi
menolak gugatan sengketa pilkada kandidat lainnya.
'Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Pilkada Sawahlunto sudah jelas menolak,
maka sesuai batas masa berakhirnya jabatan Wali Kota Amran Nur berakhir pada 25
Juni 2013,' kata Irwan Prayitno di Padang, Kamis.
Gubernur
Sumbar sudah memerintahkan Kapala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Syafrizal
untuk mengurus proses penerbitan SK pasangan tersebut ke Kemendagri.
Selain
itu, hasil putusan MK itu hendaknya dapat diterima para kandidat yang lain
bersama dengan pendukungnya, sehingga suasana kondusif tetap terjaga.
'Kita
minta elemen masyarakat untuk sama-sama mewujudkan kondisi yang kondusif di
Kota Sawahlunto,' imbaunya.
Kapala
Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Syafrizal ketika dikonfirmasi membenarkan
dirinya berangkat ke Jakarta pada 20 Juni, guna mengurus proses SK pasangan
wali kota terpilih itu.
Menurut
dia, kalau prosesnya sudah dimulai dalam pekan ini, diharapkan awal pekan depan
(Senin) sudah terbawa SK pelantikan tersebut ke daerah dan mudah-mudahan tak
ada kendala berarti.
Kapolda
Sumbar Brigjen Pol Noor Ali pada pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopinda) di gubernur Rabu malam, mengingatkan semua elemen masyarakat untuk
menjaga situasi daerah.
Pihaknya
juga sudah bekerja sama dengan anggota TNI dan unsur lainnya untuk menghadapi
pelantikan pasangan wali kota terpilih tersebut.
'Kami
berharap masyarakat menciptakan kondisi Kamtibmas di daerah yang kondusif.
Makanya melalui pemerintah daerah agar memberi imbauan ke semua komponen,'
katanya.
Pasangan
Ali Yusuf-Ismed dalam Pilkada Cawako/Cawawako Sawahlunto pada Mei lalu
memperoleh 9.570 suara atau 30,02 persen suara dari hasil rekapitulasi KPU
setempat.
Perolehan
suara dua terbanyak diraih pasangan Erizal Ridwan / Emeldi dengan jumlah 9.625
suara atau 29,06 persen. Karena tak menerima hasil rakapitulasi KPU pada 21 Mei
2013, sehingga melakukan gugatan ke MK
src / antara