.
Home » » Kota Pariaman Tak Terima CPNS 2013

Kota Pariaman Tak Terima CPNS 2013

Ditulih Unknown pado hari Sabtu, 15 Juni 2013 | 11.44



Bagi warga Ko­ta Pariaman yang menanti pene­ri­maan CPNS lewat jalur umum, siap-siap kecewa. Sama seperti tahun lalu, ta­hun 2013 ini Pemko Pariaman ti­dak melakukan pene­rimaan CPNS le­wat jalur umum. Sebab, anggaran be­lanja pegawai Pemko Pariaman sudah lebih dari 50 persen dari total APBD.
Kepala BKD Kota Pariaman, Khaidir mengatakan, sesuai dengan ketentuan Kementerian Pen­daya­gunaan Aparatur Negara dan Refor­masi Birokrasi, bagi daerah yang anggaran belanja pegawainya lebih dari 50 persen dari jumlah APBD, maka belum boleh melakukan pe­nerimaan CPNS lewat jalur umum.
Selain itu, menurut Khaidir, jumlah honorer kategori 2 Pemko Pariaman, jauh lebih banyak diban­dingkan jumlah pegawai yang pen­siun selama dua tahun terakhir, hal ini juga membuat Pemko Pariaman tidak bisa melakukan penerimaan CPNS lewat jalur umum.
Meski demikian, Khaidir menye­butkan sebenarnya Pemko Paria­man membutuhkan pengangkatan CPNS terutama untuk guru. Dengan rincian untuk guru kelas SD seba­nyak 38 orang dan guru BP untuk SMP/SMA sebanyak 18 orang. Na­mun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena memang sudah ada ketentuan dari Kemen PAN-RB.
Honorer K 2 Uji Publik
Sementara itu, pasca­dilaksa­na­kannya uji publik nama-nama ho­noner kategori 2 di Dinas Pendi­dikan Pemuda dan Olahraga (Dis­dikpora) dan Badan Lingkungan Hi­dup, BKD sudah menerima sepu­luh surat sang­gahan dari warga Kota Pariaman.
Surat sanggahan itu, terkait masa kerja sejumlah honorer K-2 yang tidak memenuhi persyaratan. Se­hing­ga, masih dilakukan verifikasi untuk mengecek kebenaran surat sanggahan tersebut.
“Sesuai aturan Kemen PAN-RB, nama-nama yang terdaftar pada honorer K-2 dilakukan uji publik. Arti­nya, nama-nama tersebut di­umum­kan di dinas terkait, dalam hal ini yang terbanyak berasal dari Dinas Pendidikan dan Badan Ling­kungan Hidup. Masyarakat diper­silakan turut mengawasi nama-nama honorer K-2 yang lolos itu,” ujarnya.

Uji publik dilakukan selama 21 hari, terhitung sejak Senin lalu. Jika ada yang tidak memenuhi persya­ratan, bisa melakukan sanggahan ke BKD Pariaman untuk diverifikasi sebelum dikirim ke Kemen PAN-RB.Jika sanggahan tersebut benar, ho­norer K-2 tidak bisa mengikuti ujian pengangkatan untuk jadi CPNS.
-----------------------------
src / 
Share this article :
Komentar
0 Komentar

0 komentar :

Posting Komentar

.